Suaranusantara.com- PPATK kembali membuat publik terkejut. Dalam laporan tahunannya, terungkap bahwa dari sekitar 9,7 juta warga yang diketahui aktif bermain judi online, lebih dari 570 ribu di antaranya justru terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir, yang menyoroti bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi menggambarkan penyimpangan serius dalam pemanfaatan bantuan pemerintah.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Ketua Tim Humas PPATK M Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Ia mengungkap bahwa total uang yang disetor oleh para penerima bansos ke akun-akun judi online mencapai nyaris Rp 1 triliun atau tepatnya Rp 957 miliar.
Kondisi ini, menurut Natsir, menunjukkan bahwa sebagian bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar justru dialihkan untuk aktivitas ilegal.
Ia menilai bahwa situasi tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan evaluasi sistem distribusi bansos agar tidak terus disalahgunakan.
“Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” ujar Natsir.
“Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” sambungnya.
