Suaranusantara.com- Hari ini, Kamis 10 Juli 2025 Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan atas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang hari ini agendanya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Hasto Kristiyanto.
Dalam pledoinya, Hasto membantah atas dirinya yang disebut perintahkan agar Harun Masiku merendam ponselnya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto menuding tuduhan jaksa KPK itu hanya konstruksi sepihak.Hasto mengatakan tak ada saksi yang melihat atau mendengar langsung perintah untuk merendam ponsel tersebut.
“Bahwa tuduhan adanya keterlibatan antara Terdakwa yang mematikan telepon genggam nomor 08111929889 sekitar pukul 17.58 WIB dengan pemberitaan online penangkapan komisioner KPU dan perintah kepada Harun Masiku untuk mematikan telepon genggam dan merendamnya di air, tanpa disertai adanya bukti keterangan saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung. Keterkaitan tersebut adalah asumsi dan konstruksi sepihak tanpa alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Hasto di ruang sidang, Kamis 10 Juli 2025.
Selain itu, Hasto menerangkan bahwa tidak ada bukti komunikasi antara satpam di kantor DPP PDIP Nurhasan dengannya.
Dia mengatakan sosok ‘bapak’ yang meminta Nurhasan menghubungi Harun adalah dua orang tidak dikenal.
“Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang ‘bapak’ yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud ‘bapak’ adalah 2 orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” ujarnya.
Dia mengatakan tuduhan nomor ponsel dengan nama ‘Sri Rejeki 3.0’ adalah miliknya dan bukan nomor kesekretariatan merupakan tuduhan tidak berdasar.
Dia menuturkan nomor istrinya, Maria Ekowati tersimpan dalam nomor itu karena kesekretariatan memiliki i-cloud daftar kontak ponselnya.
Bahwa bagian IT DPP PDI Perjuangan di bawah koordinasi Kepala Sekretariat memiliki i-cloud yang berisi daftar kontak HP terdakwa yang harus di update setiap terjadi pergantian penggurus sekretariat yang secara khusus dipakai staf sekretariat partai yang ditugaskan,” ujarnya.
Hasto juga mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya memerintahkan Harun melalui Nurhasan standby di DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui.
Dia menyebut penydik KPK seharusnya langsung mendatangi DPP PDIP atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) jika menyakini Harun berada di sana saat itu.
“Pertanyaannya adalah mengapa pada saat itu, Penyidik KPK pada malam itu juga, tidak langsung datang ke DPP PDI Perjuangan? Mohon menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim bahwa para penyidik KPK dengan leluasa dapat masuk ke PTIK dengan pengawasan yang ketat, namun mengapa mereka tidak datang ke DPP PDI Perjuangan guna memastikan keberadaan Harun Masiku?” ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
