Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Didakwa Perintahkan Tenggelamkan Hp Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Bantah: Tidak Ada Alat Bukti

Feri Spt by Feri Spt
10 July 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto jalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Kamis 10 Juli 2025 (instagram @genbanteng)

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto jalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Kamis 10 Juli 2025 (instagram @genbanteng)

3
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Hari ini, Kamis 10 Juli 2025 Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan atas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang hari ini agendanya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Hasto Kristiyanto.

Dalam pledoinya, Hasto membantah atas dirinya yang disebut perintahkan agar Harun Masiku merendam ponselnya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

BACAJUGA

Tebar 10 Ribu Bibit Ikan di Momen Ultah ke 60, Hasto Kristiyanto: Tradisi yang Diajarkan Megawati Soekarnoputri

Rayakan Ultah ke 60, Hasto Kristiyanto Tebar 10 Ribu Bibit Ikan

Hasto menuding tuduhan jaksa KPK itu hanya konstruksi sepihak.Hasto mengatakan tak ada saksi yang melihat atau mendengar langsung perintah untuk merendam ponsel tersebut.

“Bahwa tuduhan adanya keterlibatan antara Terdakwa yang mematikan telepon genggam nomor 08111929889 sekitar pukul 17.58 WIB dengan pemberitaan online penangkapan komisioner KPU dan perintah kepada Harun Masiku untuk mematikan telepon genggam dan merendamnya di air, tanpa disertai adanya bukti keterangan saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung. Keterkaitan tersebut adalah asumsi dan konstruksi sepihak tanpa alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Hasto di ruang sidang, Kamis 10 Juli 2025.

Selain itu, Hasto menerangkan bahwa tidak ada bukti komunikasi antara satpam di kantor DPP PDIP Nurhasan dengannya.

Dia mengatakan sosok ‘bapak’ yang meminta Nurhasan menghubungi Harun adalah dua orang tidak dikenal.

“Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan Terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang ‘bapak’ yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud ‘bapak’ adalah 2 orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” ujarnya.

Dia mengatakan tuduhan nomor ponsel dengan nama ‘Sri Rejeki 3.0’ adalah miliknya dan bukan nomor kesekretariatan merupakan tuduhan tidak berdasar.

Dia menuturkan nomor istrinya, Maria Ekowati tersimpan dalam nomor itu karena kesekretariatan memiliki i-cloud daftar kontak ponselnya.

Bahwa bagian IT DPP PDI Perjuangan di bawah koordinasi Kepala Sekretariat memiliki i-cloud yang berisi daftar kontak HP terdakwa yang harus di update setiap terjadi pergantian penggurus sekretariat yang secara khusus dipakai staf sekretariat partai yang ditugaskan,” ujarnya.

Hasto juga mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya memerintahkan Harun melalui Nurhasan standby di DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui.

Dia menyebut penydik KPK seharusnya langsung mendatangi DPP PDIP atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) jika menyakini Harun berada di sana saat itu.

“Pertanyaannya adalah mengapa pada saat itu, Penyidik KPK pada malam itu juga, tidak langsung datang ke DPP PDI Perjuangan? Mohon menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim bahwa para penyidik KPK dengan leluasa dapat masuk ke PTIK dengan pengawasan yang ketat, namun mengapa mereka tidak datang ke DPP PDI Perjuangan guna memastikan keberadaan Harun Masiku?” ujarnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Harun MasikuHasto Kristiyantopledoi
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kalender 17 Agustus (Instagram @pajak.labuha)
Nasional

17 Agustus Ada Cuti Bersama? Ini Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Ada Long Weekend

by Feri Spt
4 August 2026

Suaranusantara.com- Setiap perayaan 17 Agustus, pemerintah telah menetapkan sebagai...

Lomba 17 Agustus untuk bapak-bapak (Instagram @infolombagratis_id)
Nasional

10 Ide Menarik Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Bapak-bapak, Dijamin Bakal Kepakai

by Feri Spt
4 August 2026

Suaranusantara.com- Menyambut perayaan HUT ke 81 RI pada 17...

Momen upacara 17 Agustus saat HUT ke 80 RI di Istana (Instagram @jakarta.insider)

Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Dibuka, Begini Cara War Tiketnya Cek di Sini Peluang Lolos Lebih Besar

4 August 2026
Presiden RI Prabowo Subianto cerita masa muda bersama Raja Thailand (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo ke Anutin Ceritakan Kenangan Masa Muda Bersama Raja Thailand

4 August 2026
Presiden Prabowo Subianto dan PM Thailand saat pertemuan bilateral pada Senin 3 Agustus 2026 di Istana Merdeka (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Ucapkan Terimakasih ke Anutin, Bantu Pulangkan 1000 WNI Korban Online Scam

4 August 2026
Presiden RI Prabowo Subianto dan PM Thailand Anutin Charnvirakul sepakat tingkatkan kerja sama ekonomi (Instagram @sekretariat.kabinet)

Pertemuan Prabowo dan Anutin: Komitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi RI-Thailand Targetkan Perdagangan Tembus USD 20 Miliar pada 2030

4 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Subianto dapat tanda kehormatan dari PM Thailand (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Angkatan Bersenjata Thailand Anugerahi Prabowo Tanda Kehormatan, Anutin: Sosok Tokoh Militer Ikonik

by Feri Spt
4 August 2026

Suaranusantara.com- Angkatan Bersenjata Thailand melalui Perdana Menteri (PM) Thailanda, Anutin Charnvirakul dalam kunjungannya memberikan tanda kehormatan untuk...

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)

HNW Dukung Usulan Syarat Usia Caleg 18 Tahun bukan 21 Tahun

4 August 2026
Pimpinan MPR RI Undang Presiden Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026

Pimpinan MPR RI Undang Presiden Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026

4 August 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Distribusi Buku Harus Dibarengi dengan Gerakan Penguatan Minat Baca

4 August 2026
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) soal penurunan biaya haji

HNW Minta Sanksi ke Israel Usai Lanjutkan Genosida

3 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com