Suaranusantara.com- Kamis 10 Juli 2025 Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus yang menjeratnya yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Agenda sidang lanjutan kemarin Kamis adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dalam membacakan pledoi, Hasto Kristiyanto mengutip ayat dari Al-Quran dan Alkitab. Ayat dikutip pada saat Hasto mengakhiri pembacaan pledoi.
Ayat Al-Quran yang dikutip Hasto adalah QS Al Maidah Ayat 8; QS Ghafir Ayat 18; QS Al Maidah Ayat 51; Hadis riwayat Bukhori nomor 1496 Muslim nomor 19;.
Sementara itu, ayat Alkitab yang dikutip Hasto yakni Injil Yohanes 13:2 dan Lukas 6:27-28.
“Namun Yesus Kristus dalam Lukas 6:27-28 mengatakan, ‘Tetapi kepada kamu, yang mendengarkan Aku, Aku berkata kepadamu, kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu, mintalah berkat bagi orang yang mengutuk kamu, berdoalah bagi orang yang mencaci kamu’,” ujar Hasto saat akhir membacakan pledoi, Kamis 10 Juli 2025.
Dalam pembacaan pledoinya itu, Hasto menilai tuntutan tujuh tahun penjara dinilai tidak adil.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Hasto dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta subsider enam bulan kurungan.
Hasto mengatakan tuntutan 7 tahun penjara terhadapnya sungguh tidak adil dan dipengaruhi campur tangan kekuasaan.
“Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sungguh terasa sangat tidak adil. Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya,” ujar Hasto.
Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti dalam persidangan.
“Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan,” ujarnya.
Hasto pun meminta Majelis Hakim pengadilan untuk memvonis bebas dirinya. Selain itu, dia juga meminta untuk dipulihkan nama baiknya.
Dia memohon majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Dia juga memohon agar nama baiknya dipulihkan.
“(Memohon majelis hakim) membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging); memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah putusan ini dibacakan; memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula,” pintanya.
