Suaranusantara.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku menunggu respons DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal.
Sebab, menurut dia, melakukan sejumlah penyesuaian atas putusan MK merupakan kewenangan DPR.
“Ya kita tunggu bagaimana DPR memberi respons dan reaksi dalam bentuk penyesuaian atas keputusan MK. Itu kewenangan sepenuhnya di DPR,” kata Muzani, Jumat (11/7/2025).
Namun, dia mengaku, pihaknya akan melakukan silaturahmi dengan sejumlah lembaga negara terkait putusan MK itu.
“Nanti MPR akan terus melakukan silaturahmi dengan DPR, DPD, MK, BPK, Komisi Yudisial. Ya kira-kira lembaga negara yang lembaga-lembaga itu menurut UU memiliki fungsi dan tupoksi yang sudah diatur,” ucap Muzani.
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
