Suaranusantara.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra merespon usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat aturan yang melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah atau masker saat di tampilkan ke publik.
Menurut dia, usulan lembaga antirasuah itu berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum.
Sebab, dia menilao, seorang tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana.
“Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah,” kata Tandra.
Tandra mengatakan, lembaga yang berwenang untuk menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah hanya pengadilan.
Untuk itu, legislator dari Fraksi Golkar ini meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.
Sebab, menurut Tandra, hukum bertujuan mengembalikan keuangan negara.
“Nah, oleh karena itu KPK fokus saja mencari bukti, mencari apa semua. Lalu fokus untuk pengembalian keuangan negara. Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, Tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara,” tuturnya.
Meski demikian, Tandra mengaku setuju bila penerapan aturan larangan pemakaian penutup wajah dilakukan bagi tersangka korupsi yang telah divonis.
“Tapi kalau dia belum divonis bersalah, sudah ditampilkan seolah-olah dia bersalah. Itu kan KPK bertindak sebagai hakim itu, menghukum orang,” ujar Tandra.
“Apapun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum. KPK kan ingin menegakkan hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” tambahnya.
