Waketum Projo Penuhi Panggilan Polisi, Jalani Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi

Waketum Projo Freddy Damanik dipanggil Polda Metro Jaya jalani pemeriksaan terkait ijazah Jokowi

Waketum Projo Freddy Damanik dipanggil Polda Metro Jaya jalani pemeriksaan terkait ijazah Jokowi

Suaranusantara.com- Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Waketum Projo) Freddy Damanik pada hari ini Kamis 17 Juli 2025 menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Freddy mengatakan ada sebanyak 42 pertanyaan terkait ijazah Jokowi yang ditanyakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Saya dimintai keterangan terkait apa yang saya ketahui perkara fitnah pencemaran nama baik yang dilaporkan Pak Jokowi. Saya dihadirkan sebagai saksi dari pihak pelapor, Pak Jokowi tentunya. Saya dimintai keterangan lebih kurang 42 pertanyaan,” kata Freddy kepada wartawan, Kamis 17 Juli 2025.

Saat diperiksa, Freddy mengaku disodori 12 nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia memerinci ada nama Roy Suryo hingga dr Tifa dalam nama tersebut.

“Tersangka belum ada tetapi yang diduga dilakukan oleh ada kurang lebih 12 orang. Roy Suryo ada, Rismon ada, dr Tifa ada,” ujarnya.

Freddy juga mengaku ditanya penyidik soal sosok mantan pimpinan KPK Abraham Samad. Freddy mengatakan hanya mengenal Abraham sebagai mantan pimpinan KPK.

“Kemudian (ditanya) apa yang kamu ketahui? Oh, saya tidak tahu tentang apa yang dikontenkan atau informasi tentang Abraham Samad, jadi saya tidak memberikan keterangan apa pun tentang Abraham Samad,” kata dia.

Freddy mengaku tidak mengenal Abraham Samad secara pribadi.

“Saya ditanya kenal tidak Abraham Samad. Saya jawab, saya tidak kenal secara pribadi. Tapi saya tahu dia mantan Ketua KPK, dia aktivis pengacara dan sekarang saya bilang dia jadi podcaster atau YouTuber,” imbuhnya.

Adapun polemik ijazah Jokowi masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Jokowi pada beberapa waktu lalu melaporkan sejumlah nama di mana ada Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Dokter Tifa.

Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus dan sudah digelar pada Rabu 9 Juli 2025.

Exit mobile version