Ormas Gerakan Rakyat Keberatan dengan Putusan Pengadilan soal Tom Lembong, Ketum: Tidak Cerminkan Keadilan

Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Sahrin Hamid dan Anies Baswedan (Dok Instagram @sahrinhamid).

Suaranusantara.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat menyatakan keberadandengan putusan pengadilan terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Sebab, putusan tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan yang substansial (substantive justice) sebagaimana diidealkan dalam prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

“Kami menyatakan keberatan dan kekecewaan atas substansi putusan itu. Menurut hemat kami, tidak mencerminkan keadilan yang substansial sebagaimana diidealkan dalam prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah,” kata Ketua Umum (Ketum) Ormas Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

Sahrin mengatakan, daalm proses persidangan yang terbuka, telah jelas bahwa tidak terdapat mens rea atau niat jahat Tom Lembong, bahkan ia tidak terbukti menerima aliran dana ke rekening pribadi, serta tidak memperolehkeuntungan pribadi dalam bentuk apa pun.

Menurut Sahrin, fakta hukum ini semestinya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pertanggungjawaban pidana secara objektif dan proporsional, sebagaimana ditegaskan dalam asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

“Oleh karena itu, putusan tersebut patut dikritisi karena berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat luas, terutama dalam konteks integritas pribadi saudara Tom Lembong yang selama ini dikenal menjunjung tinggi etika publik, bersih dari praktik koruptif, dan berkomitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Lebih lanjut, juru bicara Anies Baswedan ini mengingatkan bahwa keadilan tidak semata-mata ditentukan oleh pemenuhan prosedur formal, melainkan juga harus sejalan dengan nilai-nilai kebenaran materiel, kepatutan, dan asas proporsionalitas.

“Kami terus mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan prinsip-prinsip due process of law. Kami juga mendukung setiap langkah hukum lanjutan yang dapat diambil guna mengoreksi ketidakadilan ini,” kata Sahrin.

Exit mobile version