Menanti Hasil Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Optimis Bebas: Kami Bawa Pulang Sekjen ke Kandang Banteng

Patra M Zen selaku kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (instagram @forumkeadilantv)

Patra M Zen selaku kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (instagram @forumkeadilantv)

Suaranusantara.com- Kasus yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan segera memasuki babak akhir terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sebab, pada Jumat pekan ini 25 Juli 2025 Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang vonis Hasto Kristiyanto.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen meyakini bahwa dalam sidang vonis yang digelar pekan ini, kliennya dinyatakan bebas.

Patra menyatakan akan langsung membawa pulang Hasto ke kandang banteng.

“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, Jumat tanggal 25 Juli 2025, kami bawa pulang Pak Sekjen. Kami bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” ujar Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Senin 21 Juli 2025.

Patra mengatakan optimisme itu didasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung. Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada satu pun yang menguatkan dakwaan terhadap Hasto.

“Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? 15 saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto,” ujarnya.

Patra mengatakan bukti-bukti surat dan dokumen serta keterangan ahli juga tidak satu pun yang mendukung tuduhan jaksa terhadap kliennya.

“Keterangan ahli juga tidak bisa memunculkan fakta. Bahkan, ahli yang diajukan oleh penuntut umum malah mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maka maknanya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Exit mobile version