Besok Jokowi Akan Diperiksa di Solo Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi disebut kader PSI layak jadi nabi

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi disebut kader PSI layak jadi nabi

Suaranusantara.com- Presiden Joko Widodo dikabarkan akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polresta Solo pada Rabu (23/7), pukul 10 pagi.

Pemeriksaan sebelumnya seharusnya dilakukan pekan lalu di Jakarta, namun ditunda karena kondisi kesehatan Jokowi. Setelah mempertimbangkan bahwa penyidik kini juga berada di Solo untuk memeriksa sejumlah saksi dari wilayah Solo dan Yogyakarta, tim hukum Jokowi pun mengajukan permintaan agar pemeriksaan dilakukan di kota tersebut.

Menurut kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Presiden telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan. Ia juga akan membawa sejumlah dokumen penting, termasuk ijazah yang menjadi inti persoalan.

“Besok di Polres Solo pukul 10.00 WIB,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).

Rivai menambahkan bahwa setelah bertemu penyidik yang sedang bertugas di Polres Solo, pihaknya mendapat konfirmasi bahwa pemeriksaan dapat dilakukan di sana bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain.

“Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya. Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10 hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya,” tutur Rivai.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari enam laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya, berkaitan dengan tuduhan bahwa ijazah yang dimiliki Presiden palsu. Salah satu dari laporan itu dilayangkan langsung oleh Jokowi sebagai bentuk pelaporan terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan Jokowi tersebut mencakup dugaan pelanggaran pasal-pasal KUHP yakni Pasal 310 dan 311, serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan itu kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana.

Dari enam laporan yang diterima, tiga di antaranya juga telah naik ke penyidikan, sementara dua lainnya telah ditarik oleh pihak pelapor.

 

Exit mobile version