Suaranusantara.com- Sebanyak 23 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta kepada hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Hasto Kristiyanto untuk mengabaikan amicus curiae tersebut.
Praswad meminta untuk abaikan amicus curiae lantaran tidak sesuai dengan bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.
“Pertama, pernyataan dan amicus curiae 23 akademisi tersebut tidak selaras dengan bukti yang hadir pada proses persidangan,” kata mantan Penyidik KPK M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.
Praswad menduga amicus curiae itu disebar jelang vonis untuk merecoki pertimbangan hakim. Dia menduga penyebar berasal dari kubu terdakwa.
“Justru terdapat indikasi yang serius bahwa statemen tersebut tergiring opini yang berupaya dibangun oleh penasehat hukum Hasto Kristianto,” ujar Praswad.
Praswad meyakini hakim akan memvonis Hasto bersalah besok, ketimbang mengikuti amicus curiae. Sebab, menurut dia, fakta persidangan sangat jelas membeberkan keterlibatan Hasto.
“Rangkaian proses persidangan malah mengelaborasi dengan terang benderang tindakan yang dilakukan Hasto dalam menghalangi proses penegakan hukum maupun suap yang melibatkan Harun Masiku. Bahkan bukti yang hadir didukung alat bukti elektronik berupa percakapan dan jejak digital yang tidak mungkin di rekayasa,” terang Praswad.
Praswad meminta hakim untuk memberikan putusan berdasarkan fakta di pesidangan bukan amicus curiae.
“Hakim harus melihat ini secara jernih. 23 akademisi tersebut sebelum mengajukan amicus curiae seharusnya menemui 57 korban TWK sehingga bisa mendengar dan melihat langsung korban upaya penghentian kasus Hasto alih-alih terjebak dalam skema yang dibuat oleh tim kuasa hukum,” tegas Praswad.
Sebelumnya, 23 akademisi dari Aliansi Akademik Independen yang beranggotakan aktivis dan akademi dari berbagai universitas yakni Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis hingga Jaksa Agung 1999-2001, Marzuki Darusman mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk perkara Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
