Suaranusantara.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengatakan, pihaknya akan memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta penjelasan soal kebijakan pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif.
Sebab, menurut dia, negara tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan, terlebih itu menyangkut rakyatnya.
“Negara, dalam bentuk apa pun, tak boleh gegabah menaruh curiga ke rakyatnya sendiri, apalagi yang hanya sedang diam, bukan menghilang,” kata Hinca dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Hinca mengaku, heran mengapa PPATK justru menyasar rekening pasif rakyat kecil.
“Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi. Saya tidak tahu siapa yang menyusun kebijakan ini, tapi tampaknya dia tidak pernah hidup cukup lama di luar ring 1 Jakarta,” ucapnya.
“Tidak ada QRIS, tak ada mobile banking, kadang bahkan tak ada ATM. Ini bukan revolusi keuangan digital, ini kekeliruan membaca kenyataan sosial,” tambah Dave.
Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Selain itu, PPATK juga menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.
