Begini Reaksi KPK Usai Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto (instagram @genbanteng)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto (instagram @genbanteng)

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tengah diselimuti kabar gembira. Sebab, dia menjadi salah satu nama yang memperoleh amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun sebelumnya, sebanyak 1.116 napi termasuk Hasto Kristiyanto diusulkan oleh pemerintah ke DPR RI untuk memperoleh amnesti.

Dan pada Kamis 31 Juli 2025 DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta terkait amnesti dan abolisi.

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Lantas, bagaimana reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas amnesti yang diberikan Prabowo untuk Hasto Kristiyanto?

Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons singkat soal Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti . Menurutnya, pemberian amnesti merupakan kewenangan dari presiden.

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis.

Budi menjelaskan pihaknya akan mempelajari dahulu tentang amnesti yang diberikan oleh Prabowo untuk Hasto. Budi menegaskan proses hukum masih terus berjalan.

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut, sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi dalam keterangannya,

Sebagai informasi, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Menkum Supratman Andi Atgas, mengatakan adapun alasan di balik pemberian amnesti untuk Hasto lantaran agar ada persatuan dalam rangka peringatan 17 Agustus.

“Salah satu pertimbangan, kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Kamis 31 Juli 2025.

Selain Hasto yang diberikan amnesti, Thomas Trikosasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembog mantan Menteri Perdaganga periode 2015-2016 diberikan abolisi oleh Prabowo.

Kata Supratman yang mengusulkan amnesti da abolisi kepada Prabowo adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Surat permohonan kepada Presiden ditandatangani Supratman.

“Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” ujarnya.

Supratman menegaskan alasan utama pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kondusivitas dan rasa persaudaraan di semua anak bangsa guna membangun negeri ini.

“Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu,” tambahnya.

Selain itu, ada pertimbangan bahwa Hasto ataupun Tom Lembong punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Ia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.

Exit mobile version