Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto telah menyatakan memberikan amnesti kepada sebanyak 1.116 termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memperoleh amnesti.
Tak hanya itu, Prabowo juga memberikan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 kepada Thomas Trikosasih Lembong atau Tom Lembong.
Usul pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi DPR dan pemerintah, Kamis 31 Juli 2025.
Adapun pemberian amnesti ke Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong diberikan agar ada persatuan dalam rangka peringatan 17 Agustus.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Kamis 31 Juli 2025.
Kata Supratman yang mengusulkan amnesti da abolisi kepada Prabowo adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Surat permohonan kepada Presiden ditandatangani Supratman.
“Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” ujarnya.
Supratman menegaskan alasan utama pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kondusivitas dan rasa persaudaraan di semua anak bangsa guna membangun negeri ini.
“Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu,” tambahnya.
Selain itu, ada pertimbangan bahwa Hasto ataupun Tom Lembong punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Ia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.
“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


















Discussion about this post