Suaranusantara.com- Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah.
Adapun penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Prasetyo mengatakan penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus, berkenaan dengan usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Berkenaan dengan Kepres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.
Selain itu, Prabowo juga punya pertimbangan lain yakni dari Tim Penilai Akhir sebelum akhirnya menetapkan keppres tersebut.
“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar dia.
Dia mengatakan, keppres ini akan ditindaklanjuti secara administrasi dan nantinya petikan dari keppres tersebut kami dikirim ke Kejagung.
Selain Jampidsus, dalam keppres yang sama juga mencantumkan sejumlah nama pejabat lain berikut daftar lengkapnya:
1. Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung.
2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
3. Dr. Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
4. Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
5. Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.


















Discussion about this post