Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu 22 Juli 2026 resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang terjerat kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus berdasarka Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung yang ditandatangani Prabowo.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Prabowo memiliki pertimbangan tepat sehingga menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adrianasyah.
“Oh, Pak Kuntadi, ya? Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.
Yusril mengatakan Kuntadi memiliki tugas pokok yang di mana harus membereskan kasus Febrie Adriansyah.
“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febri yang juga adalah mantan Jampidsus,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.
Yusril berharap Kejaksaan Agung dapat menangani perkara Febrie dengan benar tanpa penyimpangan.
“Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditezgakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” kata Yusril.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah, yang menjadi tersangka.
Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru berdasarkan pertimbangan dan usulan dari Jaksa Agung ST Bruhanuddin.
“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan.
Pras mengatakan pihaknya menyerahkan petikan Keppres pengangkatan Jampidsus baru tersebut kepada Kejagung, Rabu 22 Juli 2026.
“Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung,” ujarnya.


















Discussion about this post