Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Taufik Basari: Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

snc4 by snc4
23 July 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Taufik Basari usai diskusi yang digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI

Taufik Basari usai diskusi yang digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com– Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari mengungkapkan, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari harapan dan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

“Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi,” kata Taufik Basari usai diskusi yang digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Diskusi yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Aarce Tehupelory, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.

BACAJUGA

Klinik Pratama MPR Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Perbaikan Layanan Berkelanjutan

FGD Badan Pengkajian MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

Diskusi membahas implementasi Pasal 33 dan kaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Kita melihat antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) memiliki irisan melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/2001,” kata Taufik Basari, yang akrab disapa Tobas.

Menurut Taufik, ketiga narasumber sepakat bahwa persoalan agraria harus didekati berdasarkan amanat konstitusi. Sebab, pengelolaan agraria di Indonesia memiliki landasan dan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten.

“Karena terkait agraria, kita memiliki mandat dan perintah konstitusi,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Di sisi lain, UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada berupa hak menguasai dari negara (HMN) untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti negara menjadi pemilik tanah.

“UUD NRI 1945 mengkonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), peraturan (regelendaad) pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toetzichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hak Menguasai dari Negara ini bukan dalam arti kepemilikan oleh negara melainkan mandat dari rakyat untuk memastikan tanah berfungsi sosial untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran bangsa dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia,” terangnya.

Dalam diskusi tersebut, lanjut Taufik, ketiga narasumber juga menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria selama ini masih jauh dari amanat UUD NRI Tahun 1945. Pengelolaan agraria dinilai masih banyak dikuasai korporasi dan kelompok oligarki, sementara rakyat yang memiliki kedaulatan justru mengalami marginalisasi.

“Tadi kita melakukan evaluasi mendasar mengenai bagaimana konflik-konflik agraria terjadi dan bagaimana pelaksanaan reforma agraria yang masih belum berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.

Padahal, kata Taufik, Indonesia telah memiliki pedoman melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Menurutnya, ketetapan tersebut merupakan salah satu amanat penting reformasi.

“MPR mengeluarkan Tap itu karena selama perjalanan kehidupan berbangsa kita, ternyata persoalan agraria masih menjadi masalah dan belum menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” katanya.

Taufik menambahkan, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 memberikan tugas kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dapat berjalan secara tepat dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Yang menarik, TAP MPR ini memerintahkan kepada Presiden untuk melaporkan proses reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR. Jadi, setiap tahun rakyat bisa mendengarkan apa yang telah dilakukan negara dalam rangka menjalankan reforma agraria melalui forum Sidang Tahunan MPR,” tandasnya.

“Kita akan menyampaikan hasil diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan ini kepada Pimpinan MPR bahwa kita memiliki Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 dan kita ingin agar dalam Sidang Tahunan MPR kita mendengarkan progres tugas konstitusional terkait reforma agraria ini,” sambungnya.

Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat

Menyinggung hak-hak masyarakat adat dalam persoalan agraria, Taufik Basari mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masih berproses.

“Karena dalam UU ini diatur hak-hak masyarakat adat, termasuk hak-hak tradisional yang berkaitan dengan agraria,” katanya.

Menurut Taufik, selama ini masih terjadi persoalan paradigma dalam melihat hak ulayat atau hak masyarakat adat. Masyarakat adat seolah-olah selalu dituntut untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara formal.

“Padahal, cara berpikir itu dibangun oleh pihak kolonial Belanda yang membuat peta berdasarkan cara pandang mereka. Sementara, di situ ada tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada sejak dahulu,” sebutnya.

Cara pandang yang mengharuskan adanya bukti kepemilikan formal atas tanah ulayat, kata Taufik, perlu diubah. Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang hak-haknya harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

“Pemilik republik ini adalah rakyat, termasuk masyarakat adat. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada hak rakyat, termasuk masyarakat adat, yang terpinggirkan dan terzalimi akibat aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Tags: MPR RIReforma AgrariaTaufik Basari
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Hotman Paris mundur dari kuasa hukum Febrie Adriansyah (Instagram @komunitakabarmadura)
Nasional

Diserang Sana-sini, Hotman Paris Akhirnya Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

by Feri Spt
23 July 2026

Suaranusantara.com- Pengacara kondang ternama Tanah Air, Hotman Paris Hutapea...

Presiden Prabowo Subianto tunjuk Kuntadi Jampidsus baru gantikan Febrie Adriansyah (Instagram @reqnews)
Nasional

Istana Beberkan Alasan Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

by Feri Spt
23 July 2026

Suaranusantara.com- Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi...

Kuntadi resmi jadi Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah (Instagram @indopolitika)

Profil Kuntadi, Sosok Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

23 July 2026
Kuntadi resmi jadi Jampidsus gantikan Febrie Adriansyah (Instagram @koranbaliexpress)

Kuntadi Resmi Ditunjuk Jadi Jampidsus, Langsung Diminta Bereskan Kasus Febrie Adriansyah

23 July 2026
Nanik S Deyang mundur dari Kepala BGN lantaran kondisi kesehatan jantungnya (Instagram @venturewise.id)

Gerindra Bantah Mundurnya Nanik S Deyang Berkaitan dengan Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs: Kan Sudah Menyampaikan Alasan

23 July 2026
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna buka peluang periksa Nanik S Deyang (Instagram @fakta.indo)

Wew! Kejagung Bakal Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait MBG

23 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Taufik Basari usai diskusi yang digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI
Nasional

Taufik Basari: Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

by snc4
23 July 2026

Suaranusantara.com– Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari mengungkapkan, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia hingga saat...

Nanik S Deyang mundur dari Kepala BGN lantaran kondisi kesehatan jantungnya (Instagram @thebidn)

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN: Malu Belum Genap Dua Bulan Pimpin Saya Ambruk

23 July 2026
Sudaryono jadi Kepala BGN pimpin rapat bersama jajaran BGN (Instagram @badangizinasional.ri)

Sudaryono Tancap Gas Temui Pimpinan BGN Usai Dilantik

23 July 2026
Sudaryono usai dilantik jadi Kepala BGN gantikan Nanik S Deyang (Instagram @sudaru_sudaryono)

Nanik Bilang Dekat dengan Sudaryono, Kepala BGN Baru: Dia Bude Anak-anak Saya

23 July 2026
Sudaryono saat sumpah jabatan dilantik jadi Kepala BGN (Instagram @Sudaru_sudaryono)

Kepala BGN Baru Sudaryono Klaim Tidak Punya SPPG

22 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com