Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo, Begini Tanggapan Pihak Sekjen PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR RI melalui rapat pada Kamis 31 Juli 2025 (YouTube @pengadilan negeri jakarta pusat)

Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR RI melalui rapat pada Kamis 31 Juli 2025 (YouTube @pengadilan negeri jakarta pusat)

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi salah satu nama yang memperoleh amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Usulan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto itu dibahas dalam rapat bersama DPR RI yang digelar pada Kamis 31 Juli 2025.

Usulan pemberian amnesti itu pun disetujui oleh semua Fraksi di DPR RI.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Pihak Hasto Kristiyanto yakni kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyambut baik atas amnesti yang diberikan oleh Prabowo untuk Sekjen PDI Perjuangan itu.

“Ya pasti lah (sambut baik). Jadi kan begini, kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti),” ujar Maqdir kepada wartawan saat dihubungi, Kamis 31 Juli 2025.

Maqdir mengatakan dengan pemberian amnesti kepada Hasto, maka ini menandai bahwa tidak ada kesalahan yanh diperbuat Sekjen PDI Perjuangan itu.

“Berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto? Pak Hasto nggak melakukan apapun,” ujar Maqdir.

Dia juga menilai amnesti yang diberikan ini menjadi tanda bahwa selama proses persidangan Hasto terjadi politisasi.

“Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu lho,” kata Maqdir.

“Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan,” imbuhnya

Selain amnesti, DPR RI juga menyetujui pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang dinilai telah memenuhi syarat.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” katanya.

Selain itu, disetujui pula pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Exit mobile version