Suaranusantara.com – Pemerintah Pusat resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 atau bertepatan sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sebagai hari liburan nasional.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro.
Dia mengatakan, penetapan libur ini dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” kata Juri Ardiantoro, Jumat (1/8/2025).
Maka dari itu, Juri Ardiantoro mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.
Meski demikian, hingga erita ini dimuat, pemerintah belum menerbitkan surat edaran (SE) yang memuat terkait penetapan libur 18 Agustus 2025.
Sehingga status libur yang dimaksud masih belum diketahui, apakah sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan 17 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.
Namun, pada tanggal 17 Agustus 2025 itu jatuh pada hari Minggu, yang memang sudah merupakan hari libur akhir pekan.
