Suaranusantara.com- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo pada Jumat sore 1 Agustus 2025 mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan Widodo mendatangi KPK adalah untuk menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Widodo nampak tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.15 dengan mengenakan kemeja coklat dan jaket biru.
Widodo nampak membawa map yang berisi sejumlah berkas.
Kata Widodo, dirinya diutus ke Gedung KPK untuk menunaikan tugas mengantarkan surat salinan Keputusan Presiden kepada pimpinan KPK.
Dia menyebut surat salinan tersebut diterima oleh pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Pak Menteri dampingi ke Istana, dan kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh pak menteri, dan pak menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo kepada wartawan usai menyerahkan surat tersebut, Jumat 1 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Widodo mengaku tak bisa menyampaikan banyak hal. Sebab, nantinya yang akan menyampaikan adalah langsung dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas.
“Nanti kalau tidak salah malam ini atau sebentar lagi di kemenkum, pak menteri akan konpers, akan menjelaskan secara detail semuanya,” ucap dia.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK akan memproses terlebih dahulu surat tersebut sebelum ditindaklanjuti.
“Saya proses dulu suratnya nanti langsung abis ini langsung saya terima, dengan saya,” katanya.
Lalu, selang beberapa jam tepat pada pukul 21.23 WIB, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK.
