Pemerintah akan Segera Buat Aturan Pembayaran Royalti Musik ke Pelaku Usaha 

Sufmi Dasco Ahmad selaku Ketua DPR RI merespon soal surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka (instagram @sufmi_dasco)

Sufmi Dasco Ahmad selaku Ketua DPR RI merespon soal surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka (instagram @sufmi_dasco)

Suaranusantara.com – Pemerintah akan segera membuat aturan pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang menggunakan lagu yang dinyanyikan oleh band atau musisi Tanah Air di tempat usahanya.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan, DPR telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif  Nasional (LKM) untuk membuat aturan pembayaran royalti itu.

Meski demikian, dia mendorong Kementerian Hukum dan LKM untuk menciptakan regulasi yang tidak menyulitkan bagi pendengar maupun pencipta.

“Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawa LMK-LMK untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan dan sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta  yang sedang direvisi oleh DPR,” kata Dasco kepada wartawan di DPR RI, Senin (4/8/2025).

Di samping itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJK Agung Damarsasongko menekankan bahwa setiap pelaku usaha seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pemilik dan hak terkait.

Meskipun, katanya, pelaku usaha telah berlangganan di aplikasi musik seperti YouTube atau spotify.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/8/2025).

Exit mobile version