Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana di mana termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikosasih Lembong atau Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap eks Komisioner KPK Wahyu Setiawan guna kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Hasto juga didenda Rp.250 juta. Apabila dia tidak dapat membayar maka diganti dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara.
Sementara, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula serta denda sebesar Rp.750 juta subsider enam bulan kurangan.
Keduanya kini telah resmi bebas dari tahanan pada Jumat malam 1 Agustus 2025. Hasto bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK). Sedangkan Tom Lembong keluar dari rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Lantas apa kata Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono terkait amnesti dan abolisi yang diberikan Prabowo?
Sebagai informasi, abolisi dan amnesti adalah hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.
Dalam perspektif akademik, keduanya merupakan mekanisme clemency atau pengampunan negara yang bukan sekadar tindakan hukum, tapi juga langkah moral strategis.
Kata Hendro, keputusan Prabowo ini memperlihatkan bahwa kekuasaan eksekutif dapat menggunakan kebijakan pemaafan.
“Ini memperlihatkan bahwa kekuasaan eksekutif dapat menggunakan kebijakan pemaafan demi pemulihan tatanan sosial-politik, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya Hendropriyono dilansir Selasa 5 Agustus 2025.
“Keduanya membuka ruang refleksi publik mengenai etika kekuasaan, transparansi politik, dan kemanusiaan dalam hukum,” sambungnya.
Dalam kasus Thomas Lembong, abolisi bisa dibaca sebagai upaya menghindari polarisasi politik berbasis kriminalisasi opini atau tindakan ekonomi pasca jabatan.
Sementara, dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti menunjukkan pendekatan restoratif terhadap friksi politik, dan menjaga stabilitas dalam masa transisi pemerintahan.
Saat ditanya apakah ada nilai positif dari sisi demokrasi, Hendro mengatakan pasti ada.
“Tentu. Kasus ini menjadi semacam “laboratorium demokrasi”, tempat kita menguji apakah, Lembaga negara lain (DPR, MA, publik sipil) berfungsi sebagai pengimbang atau tidak. Media dan masyarakat sipil mampu membedakan antara pencitraan dan substansi hukum. Rakyat belajar bahwa pemaafan politik pun harus dipertanggungjawabkan secara etis,” bebernya.
Hendro mengatakan keputusan Prabowo ini harusnya bisa disikapi secara dewasa. Dia berujar kritis boleh terhadap keputusan ini tapi jangan reaktif.
“Dengan kritis namun tidak reaktif. Kita perlu mendengar dari berbagai perspektif tapi yang terpenting, kita sebagai kaum intelektual harus tetap menjaga jarak dari fanatisme politik, dan mendorong pendewasaan hukum, kekuasaan, dan kesadaran publik,” pungkasnya.
