Ngamuk soal Bagasi, Penumpang Lion Air Terancam Bui karena Teriak Ada Bom

HR Penumpang Lion Air Terancam Bui

HR Penumpang Lion Air Terancam Bui

Suaranusantara.com- HR (42) harus berurusan dengan polisi usai membuat kegemparan di pesawat Lion Air rute Jakarta–Kualanamu. Ia kini berstatus tersangka karena meneriakkan ancaman adanya bom di dalam pesawat.

Menurut keterangan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, tindakan HR dinilai melanggar Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang melarang penyampaian informasi palsu yang berpotensi membahayakan penerbangan. Pelanggaran ini membuat HR terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

“(Dijerat) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437; setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan,” kata Kombes Ronald, Selasa (5/8/2025).

Pemeriksaan medis menunjukkan HR negatif narkoba maupun alkohol. Meski demikian, polisi menilai kondisi emosinya tidak stabil. Saat dimintai keterangan, sebagian jawabannya relevan, namun banyak pula yang tidak sesuai dengan pertanyaan penyidik.

“Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif,” kata Ronald.

Kejadian ini dipicu saat HR menanyakan soal bagasi miliknya kepada kru pesawat. Percakapan yang terjadi memicu emosi HR hingga ia melontarkan ancaman yang langsung memicu kepanikan dan viral di media sosial.

Exit mobile version