Suaranusantara.com- Ketua MPR RI Ahmad Muzani membeberkan alasan mengapa MPR RI disebut sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi.
Ahmad Muzani menyatakan demikian lantaran menyoroti posisi strategis MPR dalam menjaga keutuhan dan relevansi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. UUD 1945 harus tetap menjadi pedoman utama bagi seluruh rakyat Indonesia.
MPR kata Muzani memiliki peran penting dalam memastikan janji kemerdekaan tetap terwujud.
Janji kemerdekaan itu mencakup keadilan, kemakmuran, persatuan, dan kedaulatan yang sejati bagi bangsa. Kewenangan MPR diibaratkan sebagai ‘mata’ dan ‘telinga’ yang mengawasi penerapan konstitusi.
Hal jtu disampaikan Muzani saat pidato peringatan Hari Konstitusi yang diperingati pada 18 Agustus 2025 dan berlangsung acara Senin di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta.
Kata Muzani, MPR RI memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa UUD NRI 1945 tetap utuh dan relevan.
Lembaga ini bertindak sebagai penjaga utama konstitusi, memastikan tidak ada penyimpangan dari nilai-nilai dasar negara. Fungsi ini esensial untuk menjaga stabilitas hukum dan politik di Indonesia.
Selain itu, MPR juga perlu secara cermat mengkaji jalannya penerapan sistem presidensial. Kajian ini bertujuan agar sistem tersebut berjalan efektif dan efisien.
MPR juga bertanggung jawab untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara yang bisa menyebabkan kekosongan atau penumpukan kekuasaan.
Lalu MPR juga harus memastikan setiap produk hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Dengan kajian yang objektif dan mendalam, MPR diharapkan dapat mencegah lahirnya kebijakan yang berpotensi merusak tatanan hukum dan semangat konstitusi. Peran ini sangat vital dalam menjaga integritas sistem hukum nasional.
Kendati demikian, Muzani mengungkap ada banyak tantangan dalam menjaga konstitusi.
Tantangan yang muncul adalah godaan di mana untuk mengabaikan konstitusi yang muncul ketika norma-norma luhur konstitusi direduksi hanya menjadi formalitas belaka. Situasi ini dapat mengancam fondasi negara.
Dinamika ketatanegaraan Indonesia sering dihadapkan pada dilema. Dilema ini adalah antara nilai-nilai perjuangan kebangsaan dan gagasan ideal untuk mewujudkan negara bangsa yang modern.
Pertentangan antarkelompok politik dan ideologi tak jarang berujung pada konflik di akar rumput, yang merupakan ancaman nyata.
Muzani mengingatkan bahwa sikap mengabaikan konstitusi akan menggerogoti sendi-sendi negara.
Hal ini dapat merusak tatanan hukum dan pada akhirnya menghancurkan cita-cita luhur bangsa. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap konstitusi sangat penting untuk kelangsungan negara.
Dalam pidatonya, Muzani mengutip pernyataan tokoh nasional Muhammad Yamin. Yamin menyatakan bahwa proklamasi dan konstitusi tidak terpisahkan. Proklamasi kemerdekaan adalah pernyataan politik, sementara konstitusi adalah tindak lanjut dasar hukum yang menjamin kedaulatan rakyat.
Yamin juga menekankan bahwa konstitusi harus menjadi cermin jiwa dan cita-cita rakyat Indonesia yang berdaulat.
Konstitusi kata Muzani dalam mengutip pernyataan Yamin, tidak boleh sekadar meniru konstitusi negara lain. Hal ini menegaskan bahwa konstitusi harus mencerminkan identitas dan aspirasi bangsa sendiri.
Oleh karena itu, Muzani menegaskan bahwa konstitusi adalah sumber hukum tertinggi negara.
Penegasan ini tidak berlebihan mengingat perannya yang fundamental. Konstitusi menjadi landasan bagi seluruh peraturan perundang-undangan dan pedoman bagi penyelenggaraan negara.
