Suaranusantara.com- Lima orang Anggota Dewan yang bermasalah yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio dan Adies Kadier pada Minggu 31 Agustus 2025 dinonaktifkan dari kursi DPR RI.
Mereka dinonaktifkan dari kursi DPR RI lantaran pernyataan dan perbuatan kelima orang itu dinilai telah menciderai rakyat Indonesia.
Hal itu membuat partai politik (parpol) yang menaungi kelima orang itu mengambil sikap untuk menonaktifkan mereka.
Di mana Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari kursi DPR RI oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Uya Kuya dan Eko Patrjo oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara, Adies Kadir oleh Partai Golkar.
Kelimanya resmi dinonaktifkan terhitung sejak Senin 1 September 2025.
Walau status mereka dinonaktifkan oleh parpol masing-masing dari kursi DPR RI. Nyatanya, mereka masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Anggota DPR RI.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah yang mengatakan bahwa kelima orang itu masih menerima gaji dan tunjangan. Sebab, kata Said secara teknis, DPR RI tak mengenal istilah nonaktif.
“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said pada Senin 1 September 2025.
Said menegaskan melihat aturan itu, maka Ahmad Sahroni Cs masih menerima gaji dan tunjangan.
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta
Kendati demikian, Said enggan menjelaskan secara detail mengenai hal itu. Said mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari parpol yang telah mengambil keputusan penonaktifan anggotanya dari kursi DPR RI.
Kata Said, dirinya tak memiliki kapasitas untuk bicara perihal tersebut.
“Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Partai NasDem memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR periode 2024–2029.
Langkah itu diambil setelah pernyataan keduanya terkait kritik publik atas gaji dan tunjangan DPR dinilai tidak pantas.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi DPP Partai NasDem bertanggal 31 Agustus 2025, yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh.
Pada hari yang sama, PAN juga mengumumkan penonaktifan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Uya Kuya sebagai anggota DPR. Menyusul kemudian, Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
