Suaranusantara.com- Adies Kadir telah resmi dinonaktifkan dari kursi Anggota DPR RI terhitung sejak Senin 1 September 2025 lalu.
Walau resmi dinonaktifkan dari kursi Anggota DPR RI, Adies Kadir masih menerima gaji dan tunjangan. Hal itu sebelumya disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah.
Said mengatakan Adies Kadir yang dinonaktifkan oleh Partai Golkar masih menerima gaji.
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 1 September 2025.
Kata Said, DPR RI secara peraturan tak mengenal istilah yang namanya nonaktif.
Kendati demikian, Said enggan menjelaskan secara detail mengenai hal itu. Said mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari parpol yang telah mengambil keputusan penonaktifan anggotanya dari kursi DPR RI.
Kata Said, dirinya tak memiliki kapasitas untuk bicara perihal tersebut.
“Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ucapnya.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmudji yang mengatakan dengan dinonaktifkan Adies Kadir dari kursi Anggota DPR RI, maka otomatis gaji dan tunjangan tidak lagi dapat.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu 3 September 2025.
Kata Sarmudji, apabila belum ada rujukan terkait hal tersebut, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa membuat keputusan untuk pegangan Sekretariat Jenderal DPR.
“Jika belum ada rujukan berkiatan dengan ini, MKD dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR),” tambahnya.
Sarmudji enambahkan, status nonaktif telah melepas fungsi representasi rakyat di DPR. Dengan demikian, ia menilai tidak logis bila anggota legislator nonaktif tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan oernyataan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia soal gaji dan tunjangan Adies Kadir.
Bahlil mengatakan akan melakukan evaluasi di internal Partai Golkar.
“Iya nanti kita lihat,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 1 September 2025.
Saat ditanya peluang Partai Golkar melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Adies Kadir, Bahlil tak dapat memastikannya. Dia menyebut untuk saat ini, Partai Golkar masih menonaktifkan Adies Kadir dari jabatan anggota DPR RI.
“Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan Sekjen bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan,” ujarnya.
