Suaranusantara.com – Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan, Capt. Sigit Hani Hadiyanto, mengungkapkan kesiapan sektor keamanan penerbangan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Ia menjelaskan, sejak pemberangkatan kloter pertama pada 22 April 2026, Direktorat Keamanan Penerbangan telah melakukan monitoring di sejumlah embarkasi haji. Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan penumpang dan bagasi, pengendalian akses, perlindungan pesawat udara, hingga proses boarding dan pengangkutan jemaah.
Menurut Sigit, pengawasan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mencakup fasilitasi (FAL) udara dengan melibatkan lintas instansi.
Hal itu disampaikannya dalam Pertemuan Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) ke-1 tahun 2026 bertema Strengthening Aircraft Security for National Aviation Security Compliance, Jumat (30/4).
“Pengawasan tidak hanya pada aspek keamanan, tetapi juga fasilitasi (FAL) udara dengan melibatkan lintas instansi seperti Karantina Kesehatan, Imigrasi, Bea Cukai, dan Kementerian Agama, guna memastikan perjalanan jemaah berjalan aman, nyaman, dan sesuai standar,” kata Sigit.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyusun regulasi khusus terkait pengaturan keamanan penerbangan haji.
Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan bahwa Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah mengusulkan Amandemen ke-19 Annex 17. Perubahan tersebut mencakup definisi penumpang dan bagasi transfer serta transit, penguatan aspek human factors, serta standar pemeriksaan dan penyisiran pesawat udara (aircraft security check and search).
Indonesia telah menyatakan persetujuan atas perubahan tersebut dan saat ini tengah melakukan pembahasan intensif terkait revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
“Sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan nasional,” pungkasnya.


















Discussion about this post