Dayang Donna Walfiaries Tania Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Izin Tambang

Dayang Donna Walfiaries Tania jadi tahanan KPK

Dayang Donna Walfiaries Tania jadi tahanan KPK

Suaranusantara.com- Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), resmi berstatus tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).

Atas perbuatannya, Donna diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan jeratan pasal itu, ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penetapan tersangka diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (10/9/2025). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Donna diduga menerima hadiah atau janji untuk mempercepat proses perizinan tambang di Kalimantan Timur pada periode 2013–2015.

“Proses perizinan di sektor pertambangan terganggu oleh praktik suap yang dilakukan untuk mempercepat terbitnya izin, termasuk di lahan-lahan yang seharusnya tidak diperbolehkan,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, Donna memanfaatkan kedekatannya dengan ayahnya, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, untuk melobi pejabat terkait perpanjangan enam izin tambang.

“DDWT mengatur pertemuan antara ROC dan AFI untuk membahas fee dari pengajuan perpanjangan enam IUP milik ROC,” lanjut Asep.

Proses lobi dilakukan melalui dua perantara berinisial IC dan SUG. Pihak pemohon, ROC, disebut sempat menawarkan Rp1,5 miliar, namun Donna meminta kenaikan hingga Rp3,5 miliar.

KPK menahan Donna untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025, di Rutan KPK cabang Jakarta Timur, Pondok Bambu. Penahanan dilakukan agar penyidikan bisa berjalan maksimal.

Exit mobile version