Suaranusantara.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa pelaporan lowongan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform resmi SIAPKerja–Karirhub.
“Dengan memposting lowongan kerja di platform Karirhub, perusahaan tak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun pasar kerja nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing,” ujar Sunardi, Selasa (17/9/2025).
Hingga kini, lebih dari 60 ribu perusahaan telah melaksanakan kewajiban pelaporan lowongan kerja melalui Karirhub sejak Perpres tersebut diberlakukan.
Sebagai bentuk penghargaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang konsisten menjalankan WLLP melalui ajang Naker Award 2025 pada November mendatang.
Sunardi juga menegaskan, sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh WLLP akan mulai diterapkan pada 2026. “Karena itu, seluruh pemberi kerja diimbau untuk segera memastikan kepatuhan sejak sekarang,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan WLLP berperan dalam menyediakan basis data pasar kerja nasional yang akurat dan terintegrasi, sehingga mendukung pemerintah merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita, mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari 5 juta pencari kerja telah terdaftar di platform Karirhub.
