Suaranusantara.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang tidak patuh terhadap kewajiban program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil setelah adanya hasil pengawasan yang menemukan berbagai pelanggaran, termasuk penunggakan iuran.
Tim pengawas Kemnaker meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025. Beberapa perusahaan yang dipanggil antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebut sebagian perusahaan sudah mendapat nota peringatan. Namun, masih ada yang belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk memastikan komitmen mereka.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Rinaldi dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).
Ia menambahkan, Kemnaker akan terus memperkuat pengawasan di daerah. Menurutnya, tujuan utama langkah ini bukan hanya menindak, melainkan meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi upaya Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi, salah satunya melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, Waspadu telah diterapkan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. “Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujar Pramudya.
Ia menegaskan, pengawasan berlaku tidak hanya bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tutupnya.


















Discussion about this post