Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi DPR RI Dapil DK Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri, Hidayat Nur Wahid (HNW), turut berbelasungkawa kepada korban kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta, pada Selasa (9/12).
Berdasarkan keterangan Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, setidaknya 76 orang menjadi korban, di mana 54 orang selamat dan 22 orang meninggal. HNW sapaan akrabnya mengingatkan Pemprov Jakarta agar segera memastikan pemenuhan proteksi kebakaran gedung-gedung di Jakarta agar kejadian serupa tidak terus terulang.
“Masyarakat khususnya yang berada di lokasi rentan bencana berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman, sebagaimana amanat Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ini hanya bisa dipenuhi jika gedung tempat banyak warga Jakarta bekerja dapat melengkapi syarat proteksi dari kebakaran,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menjelaskan, pada dasarnya Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Di antara muatannya adalah pemilik, pengguna, dan/atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran; dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.
Sarana penyelamatan jiwa di antaranya adalah sarana jalan ke luar seperti tangga kebakaran, balkon, dan jalur lintas menuju ke luar. Adapun proteksi kebakaran di antaranya alat pemadam api ringan, sistem springkler otomatis, hingga kompartemenisasi dan pemisahan ruangan.
“Sayangnya berdasarkan keterangan Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, sebanyak 694 gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Ini yang harus segera dikejar pemenuhannya oleh Pemprov Jakarta agar tidak ada lagi korban nyawa akibat kebakaran di gedung perkantoran,” sambung Hidayat.
Meski begitu, dirinya juga mengapresiasi pernyataan Gubernur Jakarta;Pramono Anung, yang menyatakan bertanggung jawab membantu pemakaman warga yang meninggal dan pengobatan yang terluka.
Dirinya mengingatkan Pemerintah khususnya Kementerian Sosial sebagai mitra kerjanya di Komisi VIII DPR RI untuk memenuhi hak korban kebakaran di Terra Drone. Berdasarkan Permensos Nomor 4 Tahun 2015, bagi korban bencana yang meninggal diberikan santunan ahli waris sebesar Rp 15 juta, dan korban luka berat sebesar Rp 5 juta.
Selain itu fasilitasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan baik terkait Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan wafat diberi ketabahan, korban yang luka segera diberi kesembuhan, dan Pemerintah selalu hadir mendampingi korban selamat, memaksimalkan pengobatan, memberikan keringanan bagi para ahli waris korban meninggal, serta memenuhi janji terhadap para korban yang meninggal. Dan berharap musibah ini jadi pelajaran penting, agar masalah serupa tidak terulang lagi”. pungkasnya.


















Discussion about this post