Suaranusantara.com – Ombudsman Republik Indonesia meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat memperkuat proses verifikasi dan validasi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dapat diwakilkan melalui agen atau pihak ketiga.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (4/6/2026).
Menurut Syafrida, penggunaan jasa agen dalam pengurusan dokumen keimigrasian berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
“Penggunaan agen dalam proses pengurusan izin tinggal perlu diikuti dengan mekanisme verifikasi yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertindak benar-benar memiliki kewenangan yang sah dari pemohon serta untuk menutup potensi terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun maladministrasi dalam proses pelayanan,” kata Syafrida.
Syafrida menilai penguatan pengawasan terhadap mekanisme perwakilan pemohon merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan keimigrasian, terutama pada layanan yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi.
Ombudsman RI, lanjutnya, akan terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor keimigrasian, termasuk memantau langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Kantor Imigrasi Jakarta Barat setelah mencuatnya kasus yang menjadi perhatian publik.
“Ombudsman RI berharap seluruh jajaran penyelenggara pelayanan publik dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan transparansi, dan membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya maladministrasi,” pungkas Syafrida.


















Discussion about this post