Suaranusantara.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, menegaskan adanya pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kendati demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun tanpa mengutamakan sirene maupun strobo.
Menurut Agus, sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Kakorlantas menyebut, evaluasi ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi publik yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo di jalan.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” katanya.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang regulasi agar penggunaan sirene dan rotator tidak disalahgunakan. Penyusunan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, lampu isyarat biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan Kepolisian Republik Indonesia. Sementara lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Sedangkan lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
