DPR RI Sahkan APBN 2026 Rp3.842 Triliun

Ketua DPR Puan Maharani terima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 (Dok Antara Foto).

Ketua DPR Puan Maharani terima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 (Dok Antara Foto).

Suaranusantara.com – DPR RI resmi sahkan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Pengesahan itu dilakukan dalam  Rapat Paripurna DPR ke-5 mengesahkan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 hari ini, Selasa (23/9/2025).

“Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada Anggota sidang yang hadir.

Secara kompak, Anggota DPR menjawa: “Setuju.” Puan pun mengetuk palunya dan mengucapkan ‘terima kasih’.

Adapun, dalam APBN 2026 ini, disepakati pendapatan Rp 3.153,58 triliun dan belanja Rp 3.842,73 triliun.

Sementara itu, defisit ditetapkan 2,68% atau Rp 689,15 triliun pada 2026 dan keseimbangan primer dipatok Rp 89,71 triliun.

Berikut Postur APBN 2026:

A. Pendapatan Negara: Rp3.153,58 triliun

– Penerimaan perpajakan: Rp2.693,71 triliun

– Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp459,2 triliun

– Hibah: Rp0,66 triliun

B. Belanja Negara: Rp3.842,72 triliun

– Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,73 triliun

– Belanja K/L: Rp1.510, 55 triliun

– Belanja non K/L: Rp1.639,19 triliun

– Transfer ke Daerah (TKD): Rp692,99 triliun

C. Keseimbangan primer: Rp89,71 triliun

D. Defisit: Rp698,15 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB

E. Pembiayaan: Rp689,15 triliun.

Exit mobile version