Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung deretan tumpukan uang atas kasus Tindak Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Senin 20 Oktober 2025.
Tumpukan uang itu merupakan pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi CPO dan Turunannya sebesar Rp 13.255.244.538.149 atau Rp.13,2 triliun.
Uang pengganti kerugian negara itu diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan diterima secara simbolis oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Uang itu kemudian masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyerahan uang itu digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengapresiasi atas kerja keras Aparatur Sipil Negara (ASN) atau seluruh jajaran terkait dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut kasus korupsi CPO ini.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran dan utamanya Kejaksaan Agung yang gigih kerja keras untuk bertindak melawan korupsi manipulasi dan penyelewengan,” ungkap Prabowo di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 20 Oktober 2025.
Adapun secara rinci uang kerugian kasus korupsi yang diterima negara adalah sebesar Rp 13.255.244.538.149. Namun total kerugian negara mencapai Rp 17.708.848.926.661.
Uang Rp 13,2 triliun itu disita dari tiga perusahaan di antaranya, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Dari tiga perusahaan itu masing-masing rinciannya: Wilmar Group mengembalikan kerugian negara Rp 11,88 triliun. Kemudian Musim Mas Group senilai Rp 1,18 triliun dan Permata Hijau Group senilai Rp 186,43 miliar.
