Suaranusantara.com- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) guna mengatur jumlah porsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terkait pengaturan jumlah porsi MBG, Dadan mengatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dilarang memasak sebelum jam 00.00 WIB atau jam 12 malam. Maka dari itu, pihaknya telah mengurangi jumlah porsi MBG
“(Jumlah porsi makanan per hari dikurangi) Iya, betul,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana melalui pesan singkat, Kamis 23 Oktober 2025.
Kata Dadan, jumlah maksimal porsi yang dimasak per hari yakni 2.000 untuk anak sekolah. Namun porsi MBG bisa ditambah bila diperuntukkan buat ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.
“Anak sekolah maksimal 2.000, tambahannya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (menjadi) 2.500. Jika ada juru masak bersertifikat, boleh sampai 3.000,” ujarnya.
Kata Dadan, juknis BGN itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Dalam pelaksanaan sebelumnya, kebanyakan SPPG memasak 3.000 porsi lebih.
“Terbaru yang akan rilis,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan.
Perpres tersebut salah satunya mengatur larangan dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik saat ditemui seusai acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa 21 Oktober 2025.
Nanik menegaskan SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.
“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” pungkasnya.
