Banggar DPR Nilai Penundaan Redenominasi Langkah Tepat, Said Abdullah: Perlu Waktu Edukasi Masyarakat

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan ragu mengganti para menterinya (Dok Istimewa)

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan ragu mengganti para menterinya (Dok Istimewa)

Suaranusantara.com- Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengapresiasi langkah pemerintah yang menunda pelaksanaan redenominasi rupiah hingga tahun 2027.

Said Abdullah menilai, keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam menjalankan kebijakan strategis yang berdampak luas pada masyarakat.

Said berpendapat bahwa redenominasi bukan sekadar perubahan nominal mata uang, tetapi juga soal kesiapan mental dan pemahaman publik. Karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi keuangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Kalau Prolegnas dalam jangka panjang nampaknya masuk di DPR. Namun untuk tahun 2025-2026 itu belum,” kata Said di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Ia mengungkapkan bahwa rencana redenominasi memang telah masuk dalam daftar Prolegnas jangka panjang DPR. Namun, untuk periode 2025–2026, Said menegaskan kebijakan itu belum menjadi prioritas pembahasan.

Menurutnya, pemerintah sudah tepat mengatur ulang jadwal penerapan ke tahun 2027 agar memiliki ruang waktu cukup untuk persiapan.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk segera melaksanakan redenominasi. Namun, ia menilai tahun 2026 bisa menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi menyeluruh, agar masyarakat tidak salah memahami perubahan nilai mata uang nantinya.

“Urgensi tidak. Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya,” katanya.

Ia juga menilai waktu sosialisasi tidak harus sepanjang yang direkomendasikan sebagian ekonom. Said optimistis, jika dilakukan secara serius, proses edukasi publik bisa rampung dalam satu tahun penuh sebelum kebijakan dijalankan.

“Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027,” ucapnya.

“7 tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa,” ucap dia.

Exit mobile version