Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Pernyataannya Soal Soeharto, PDI Perjuangan: Beliau hanya Menyampaikan Fakta dan Sejarah

Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ARAH atas pernyataan soal Presiden ke 2 RI Soeharto (instagram @invox_)

Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ARAH atas pernyataan soal Presiden ke 2 RI Soeharto (instagram @invox_)

Suaranusantara.com- Politis PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning pada Rabu 12 November 2025 dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Anti Hoak (ARAH) terkait pernyataannya soal Presiden ke 2 RI Soeharto.

Adapun Ribka dilaporkan lantaran menyebut Soeharto sebagai pembunuh rakyat. Hal ini menyusul terkait Soeharto yang mendapat gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI Soeharto pada Senin 10 November 2025 lalu bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Ribka pun merespon laporan itu. Dia mengaku siap menghadapi laporan dari ARAH itu. Sebab, Ribka merasakan apa yang terjadi dalam pemerintahan Soeharto masa Orde Baru (Orba) dulu.

Mengingat Soeharto selama 32 tahun berkuasa menorehkan jejak hitam yakni pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang hingga kini masih belum menemui keadilan bagi para korban.

“Ya dihadapi saja. Hehe. Aku kan merasakan,” kata Ribka, saat dikonfirmasi, Kamis 13 November 2025.

PDI Perjuangan pun merespon soal laporan ARAH terhadap Ribka. Politikus PDI-P Guntur Romli menegaskan bahwa Ribka hanya menyampaikan fakta sejarah dan hasil investigasi Komnas HAM terkait peristiwa pada masa pemerintahan Soeharto.

“Mbak Ribka siap menghadapi laporan, karena beliau hanya menyampaikan fakta sejarah dan hasil dari Tim Ad Hoc Komnas HAM 2012 terkait kejahatan kemanusiaan 65-66 yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung,” kata Guntur.

Dia pun heran kenapa harus dilaporkan padahal jelas itu merupakan fakta sejarah.

“Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” ujarnya lagi.

Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.

“Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.

Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.

“Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.

Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.

“Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.

“Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.

Exit mobile version