Suaranusantara.com- Polri merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil. MK meminta apabila polisi aktif memilih jabatan sipil, maka diwajibkan mundur atau pensiun.
Polri mengaku menghormati putusan MK itu. Hal itu diutarakan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam menanggapi putusan MK tersebut.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” katanya, Jumat 14 November 2025.
Saat ini, Polri masih menunggu salinan putusan MK itu. Begitu salinan itu diterima, pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.
“Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” imbuhnya.
Sandi menjelaskan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara memiliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Penunjukan anggota Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri.
“Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” ungkapnya.
Sandi mengatakan putusan itu tinggal segera menunggu secara konkretnya di lapangan.
“Kita sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” jelas Sandi.
Sebelumnya, MK putusan larangan itu tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Putusan larangan polisi aktif duduki jabatan sipil itu, MK menyatakan mengabulkan permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
