Suaranusantara.com- Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil.
Apabila polisi aktif memilih jabatan sipil dalam putusan MK, maka diwajibkan mundur atau pensiun. Hal ini dibacakan dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati putusan MK itu. Kendati demikian, Prasetyo mengaku belum menerima salinan putusan itu.
“Kita juga belum mendapatkan petikan putusannya, nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari,” kata Pras usai rapat di Komisi III DPR, Kamis 13 November 2025.
Kendati demikian, Pras menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Dia juga membuka peluang untuk segera menarik polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil.
“Ya kalau aturannya seperti itu kan,” kata Pras.


















Discussion about this post