Menkum Supratman: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil ke Depan, Kecuali Pejabat Lama

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Suaranusantara.com- Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan polisi aktif menjabat di institusi sipil, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan itu diterapkan hanya bagi pejabat yang akan diusulkan ke jabatan sipil di masa mendatang.

Ia menjelaskan bahwa personel Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mundur, kecuali jika institusi kepolisian memutuskan untuk menarik yang bersangkutan.

“Menurut saya, terkait dengan putusan MK bersifat final. Tetapi menurut saya yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku. Dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Menurutnya, pejabat tersebut telah menjabat sebelum putusan MK dibacakan, sehingga implementasinya hanya berlaku prospektif.

Supratman mengungkapkan, pembahasan mengenai klasifikasi jabatan yang terkait langsung dengan fungsi kepolisian akan menjadi agenda dalam Tim Reformasi Polri.

Ia menilai sejumlah lembaga seperti BNN, BNPT, dan direktorat penegakan hukum di kementerian bisa jadi masih relevan dengan penugasan anggota kepolisian.

“Nah karena itu nanti sebagai Tim Reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan. Menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian. Di luar seperti yang ada sekarang. Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum,” tuturnya.

Ia memastikan bahwa pengaturan lebih rinci mengenai penugasan anggota Polri ke institusi sipil akan dimasukkan secara limitatif dalam batang tubuh revisi Undang-Undang Kepolisian.

Ia juga mengatakan, penerapan putusan MK sudah sewajarnya berjalan sejak sekarang, namun hanya berlaku bagi mereka yang baru akan menduduki jabatan sipil.

Exit mobile version