Suaranusantara.com – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi UU, dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pengesahan UU KUHAP digelar dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan.
Puan menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR yang telah menyelesaikan RUU KUHAP tersebut.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan lancar,” ucapnya.
Politisi PDIP ini lalu menjelaskan urgensi dari pembaruan UU KUHAP. Menurut dia, UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
“Banyak sekali hal-hal yang diperbarui yang sudah melibatkan banyak pihak,” jelas cucu Bung Karno tersebut.
“Dalam pembaruannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” sambung Puan.
