Suaranusantara.com- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah melibatkan partisipasi publik secara berarti dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya sorotan atas dugaan minimnya pelibatan publik serta pelaporan Komisi III ke MKD.
Menurut Puan Maharani, penyusunan RUU berlangsung hampir dua tahun dan selama periode tersebut telah dikumpulkan lebih dari seratus masukan dari berbagai unsur masyarakat.
Seperti yang sudah disampaikam dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III DPR bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningfull participation, sudah lebih dari 130 masukan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 18 November 2025.
Ia menambahkan, pembahasan bahkan digelar di sejumlah wilayah, seperti Jogja, Sumatera, dan Sulawesi sejak 2023, sebagai bentuk keterbukaan DPR terhadap partisipasi publik.
Ia menjelaskan durasi pembahasan mencerminkan bahwa proses legislasi dilakukan secara mendalam dan tidak terburu-buru. Puan menilai revisi KUHAP sangat mendesak mengingat undang-undang sebelumnya telah digunakan selama 44 tahun.
“Jadi kalau kemudian tidak diselesaikam dalam proses yang berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang 44 tahun UU ini berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut terdapat berbagai pembaruan penting dalam RUU KUHAP yang dirancang agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan zaman. Ketika ditanya terkait pelaporan Komisi III ke MKD, Puan menegaskan akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.
“Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui… dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,” ujarnya.
Melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen pada Selasa (18/11), DPR akhirnya mengesahkan RUU KUHAP sebagai undang-undang.


















Discussion about this post