Mafirion Minta Menteri IMIPAS Copot Kalapas Enemawira, Diduga Paksa Warga Binaan Muslim Konsumsi Daging Anjing

Anggota DPR RI Komisi XIII Mafirion

Anggota DPR RI Komisi XIII Mafirion

Suaranusantara.com- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera memberhentikan Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto, dan memprosesnya secara hukum atas dugaan pemaksaan warga binaan muslim mengonsumsi daging anjing.

Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran serius terhadap martabat manusia serta hak beragama yang dijamin undang-undang.

Ia menyampaikan bahwa pemaksaan terhadap narapidana beragama Islam untuk mengonsumsi makanan yang dilarang ajaran agama tidak hanya tidak pantas dilakukan oleh pejabat lembaga negara, tetapi juga termasuk pelanggaran hukum.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (27/11/2025).

Mafirion menilai bahwa kepala lapas tidak dapat menggunakan kewenangannya untuk bertindak sewenang-wenang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Legislator tersebut menjelaskan bahwa KUHP telah mengatur sanksi pidana bagi tindakan penodaan atau pelecehan agama, bahkan ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara gamblang menyatakan negara wajib melindungi kebebasan berkeyakinan dan melarang bentuk pemaksaan terhadap praktik yang bertentangan dengan agama seseorang.

Mafirion mengingatkan bahwa lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ajang penindasan atau penyalahgunaan kekuasaan. Ia mendorong agar KemenIMIPAS bertindak cepat dan aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini guna mencegah munculnya ketegangan sosial akibat isu diskriminasi agama, bahkan jika pelakunya merupakan pejabat negara.

“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu adalah bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas, ujar Mafirion.

Exit mobile version