Suaranusantara.com- Desakan agar mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman seberat-beratnya menguat di parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai bahwa tindakan Fajar yang memperkosa anak di bawah umur, merekamnya, dan menyebarkan video tersebut ke forum gelap (dark web), merupakan kejahatan luar biasa yang tak dapat ditoleransi.
Mafirion menyampaikan bahwa perbuatan mantan perwira polisi itu telah merusak citra aparat penegak hukum dan mengoyak kepercayaan publik.
Ia menilai, pemberian hukuman maksimal harus dilakukan bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memastikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual di institusi apa pun.
“Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Ngada atas nama Fajar ini membuat catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi tapi malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual, merekam tindakan tersebut dan menyebarkan. Pemberian hukuman maksimal harus dilakukan. Jangan ada keringanan hukuman,” ungkap Mafirion, Selasa (21/10/2025).
Lebih jauh, Mafirion menilai vonis yang akan dijatuhkan pengadilan terhadap Fajar akan menjadi cerminan sejauh mana negara berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Ia menilai, keputusan hakim dalam kasus ini akan menunjukkan apakah lembaga peradilan benar-benar tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih yang dilakukan oleh aparat negara sendiri.
Menurutnya, apabila majelis hakim menjatuhkan vonis ringan, hal itu hanya akan memperkuat pandangan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih lemah.
Namun, jika hukuman maksimal diberikan, ia menyebut itu akan menjadi sinyal positif bahwa negara tidak lagi menoleransi bentuk kejahatan seksual apa pun, apalagi yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Kita lihat nanti bagaimana keputusan hakim. Apakah hakim memberikan keringanan atas kasus tersebut atau memberikan hukuman maksimal. Vonis yang diputuskan oleh hakim ini juga menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak. Jika hakim memutuskan vonis ringan, artinya perlindungan perempuan dan anak terutama perempuan di Indonesia masih lemah. Tapi jika sebaliknya, harus diapresiasi,” ungkap Mafirion.


















Discussion about this post