Suaranusantara.com- Aktivitas industri dan arus investasi di kawasan Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian DPR RI. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus mencegah potensi persoalan sosial.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap investasi dan aktivitas keimigrasian di kawasan tersebut. Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja reses ke Morowali pada Rabu, 22 April 2026.
Dalam agenda tersebut, Komisi XIII menggelar pertemuan dengan berbagai mitra kerja, termasuk jajaran Kantor Wilayah Hukum, HAM, Pemasyarakatan, serta Imigrasi. Pembahasan difokuskan pada pengelolaan investasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Sugiat menilai, sebagai bagian dari proyek strategis nasional, keberadaan IMIP harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan yang baik agar aktivitas industri tidak memicu gesekan sosial di tengah warga.
Dalam penjelasannya, ia menekankan perlunya kerja sama lintas sektor untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial.
“Kita berharap kehadiran IMIP ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, sekaligus tidak menimbulkan konflik. Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi XIII mendorong sinergi antara Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Imigrasi, serta Kementerian Pemasyarakatan untuk mengawal investasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Selain itu, Sugiat juga menyoroti isu pengawasan keimigrasian, terutama terkait keluar-masuknya warga negara asing di kawasan industri tersebut. Ia meminta jajaran imigrasi di Sulawesi Tengah, khususnya di Morowali, memperketat pengawasan guna mencegah potensi pelanggaran.
Komisi XIII juga menanggapi isu yang sempat berkembang terkait dugaan keberadaan bandara ilegal di kawasan IMIP. Sugiat menegaskan bahwa fasilitas tersebut harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi pintu masuk bebas bagi warga negara asing tanpa pengawasan resmi.
“Jangan sampai fasilitas di kawasan industri justru menjadi celah masuknya warga negara asing tanpa kontrol,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima Komisi XIII, jumlah pengurusan administrasi keimigrasian di Morowali cukup tinggi. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 80 ribu lebih layanan keimigrasian telah diproses. Angka tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan seluruh keberadaan tenaga kerja asing telah terdata dengan baik.


















Discussion about this post