Suaranusantara.com- Program Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Seminar Nasional bertema “RUU Jaminan Kebendaan: Harmonisasi Regulasi dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha” di Auditorium Graha William Soeryadjaya FK UKI, Jakarta Timur, Rabu 3 Desember 2025.
Acara berlangsung sejak pukul 13.00 WIB dan menghadirkan pembicara dari pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum.
Seminar tersebut membahas urgensi penyederhanaan dan harmonisasi regulasi jaminan kebendaan yang selama ini tersebar dalam berbagai undang-undang. Para narasumber menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kreditur-debitur serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Analis Hukum Ahli Pertama di Ditjen AHU, Dwi Ayu Rarasmitha, memaparkan sejumlah isu krusial terkait ruang lingkup jaminan benda bergerak, mekanisme pendaftaran, akta jaminan, kreditur bertingkat, hingga proses penghapusan dan eksekusi.
Dari unsur praktisi, advokat sekaligus mahasiswa MH UKI, Handri Piter Poes, menekankan urgensi pembentukan RUU Jaminan Kebendaan untuk mengatasi fragmentasi regulasi. Ia menilai dunia usaha membutuhkan kepastian hukum yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan akses pembiayaan.
Sementara itu, dosen Magister Hukum UKI, Dr. Diana R.W. Napitupulu, mengulas sejarah jaminan dalam KUHPerdata serta tumpang tindih pengaturan jaminan pada UU Hak Tanggungan, fidusia, gadai, hipotek, hingga aturan sektoral. Ia menyebut ketidaksinkronan prosedur eksekusi dan pendaftaran masih menjadi tantangan besar.
Diskusi seminar dipandu mahasiswa MH UKI, Annis A. Rahma, yang berperan sebagai moderator.
