Temukan Alat Berat Terkait Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatera, Bareskrim Naikkan ke Penyidikan

Ribuan kayu gelondongan yang terseret arus banjir Sumatera, Bareskrim Polri naikan ke tahap penyidikan (instagram @masjidnurulashri)

Ribuan kayu gelondongan yang terseret arus banjir Sumatera, Bareskrim Polri naikan ke tahap penyidikan (instagram @masjidnurulashri)

Suaranusantara.com- Bareskrim Polri berdasarkan hasil penelusuran sumber ribuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir Sumatera menemukan alat bukti.

Alat bukti yang ditemukan oleh Bareskrim Polri, yang di mana merupakan alat berat diduga untuk aktifitas penebangan liar, yakni buldoser dan dua ekskavator.

Alat bukti itu ditemukan di hulu sungai di mana yang menjadi tempat sumber ribuan kayu gelondongan itu berasal. Atas temuan ini, Bareskrim Polri pun menaikkan kasus ribuan kayu gelondongan ke tahap penyidikan.

“Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir. Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni kepada wartawan, Rabu 10 Desember 2025.

Sebelumnya, ribuan kayu gelondongan itu ikut tersapu arus banjir. Alhasil, usai banjir, kayu-kayu itu menumpuk menutupi jalan. Bahkan sungai yang tadinya berisi air kini berubah jadi tempat ribuan kayu gelondongan itu bersandar.

Sementara itu, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti menyampaikan, setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, telah menemukan perubahan bentang alam yang signifikan sebelum dan sesudah bencana banjir menerjang kawasan itu.

“Jadi terlihat di situ ada Jembatan Garoga dan Jembatan Anggoli itu tersapu. Hari berikutnya, hari H-nya itu tersapu. Disitu di tengahnya putus, yang tadinya jalan kemudian menjadi sungai,” ujarnya

Selain itu, Fredya juga mengungkapkan, telah juga dilakukan pemeriksaan lapangan di mana memperlihatkan penumpukan kayu di sejumlah titik.

Di titik itulah, tim gabungan menemukan satu buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan tanpa operator. Adanya temuan itu, polisi pun telah menyita alat-alat berat tersebut.

“Pada saat tim gabungan Bareskrim Dittipidter, kemudian Polda Sumut, berikut dengan teman-teman dari Kementerian/Lembaga Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan dari BPDAS, ini pada saat mendatangi KM 8, mendapati ada dua buah ekskavator dan satu buldozer yang memang dia dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat. Sehingga kita amankan dan kita lakukan pendalaman terhadap operator dan kepemilikan alat, termasuk kegiatannya,” papar dia.

Di lokasi lain, penyidik dan tim ahli mengidentifikasi adanya kayu karet dan durian yang tercampur dengan material banjir.

“Penyidik dengan ahli menemukan dugaan pohon kayu karet dan pohon durian. Nah ini aliran sungai. Bentukan aliran sungai. Bentukan dari derasnya aliran banjir sehingga dugaan penyidik dan ahli, aliran sungai kecil ini menyapu atau membawa sampah-sampah, kayu-kayu yang ada di area KM 8 dan KM 6. Nah ini terlihat kondisi bukaan lahan yang ada di area KM 8,” kata dia.

Pada KM 6 terlihat adanya bukaan lahan yang menyebabkan bencana longsor.

“Nah ini KM 6 ini. Di sini terlihat ada bukaan lahan. Kemudian ada longsoran akibat bukaan lahan. Kemudian ini terlihat juga aliran sungai bentukan karena arus air yang bereaksi menuju ke sungai Garoga,” sambungnya.

Selain itu, ahli menemukan kemiringan lahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas penanaman maupun pembukaan, namun tetap digarap.

“Jadi ada aturan untuk tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penanaman di area yang mempunyai nilai kecuraman tertentu. Derajat tertentu,” ucap dia.

Aliran sungai itu membawa kayu-kayu gelondongan yang berasal dari pembukaan lahan baik tambang atau pembalakan liar.

Namun, terkait modus, polisi masih belum bisa menjelaskan lebih detail karena masih dalam pemeriksaan

“Aliran sungai inilah yang kita bisa lihat bahwa yang membawa sampah-sampah kayu, hasil bukaan tambang atau kegiatan pembalakan liar dengan modus operandi yang mohon maaf mungkin belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan,” terang dia.

Berdasarkan temuan lapangan itulah, Bareskrim menetapkan kasus ini masuk tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Exit mobile version