Suaranusantara.com- Perdebatan mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri kembali mencuat setelah muncul wacana agar Presiden dapat menunjuk langsung calon kepala kepolisian tanpa persetujuan DPR. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menjadi salah satu pihak yang menolak tegas gagasan tersebut.
Rudianto Lallo menilai usulan itu bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum. Dalam penjelasannya, Rudianto mengatakan bahwa menghilangkan uji kelayakan di parlemen sama saja dengan mengabaikan esensi demokrasi konstitusional. Ia merujuk Pasal 1 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang menegaskan pentingnya mekanisme check and balance.
Menurutnya, DPR sebagai representasi rakyat berperan penting memberi legitimasi terhadap jabatan publik strategis seperti Kapolri.
“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini, maka penjelmaan makna demokrasi konstitusional adalah hadirnya mekanisme check and balance, penyelenggaraan bernegara antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif,” ujar Rudianto.
Rudianto menambahkan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak dapat dipandang remeh. Ia menggambarkan mekanisme tersebut sebagai bandul utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan negara. Ia meminta agar proses fit and proper test tidak dikurangi maknanya, apalagi dibelokkan dari tujuan konstitusionalnya.
“Jadi, mekanisme fit and proper di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut sebagai bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” katanya.
