Suaranusantara.com- Atalia Prataya dan Ridwan Kamil pada Rabu 7 Januari 2026 telah resmi bercerai. Putusan cerai itu diputus secara e-court atau elektronik oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat.
Lantaran bersifat privat, salinan putusan hanya dapat diambil oleh pihak penggugat maupun tergugat dan tidak dipublikasikan untuk umum.
Kendati demikian, Atalia Prataya melalui kuasa hukumnya, Debi Agisfriansa angkat bicara soal perceraian mereka.
Kata Debi, kliennya, Atalia Prataya mengajukan gugatan cerai pada 9 Desember 2025 lalu. Kemudian pada 17 Desember merupakan sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan penjadwalan mediasi.
“Tanggal 19 desember 2025 klien kami Atalia Praratya selaku penggugat dan Ridwan Kamil selaku tergugat menghadiri mediasi dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berpisah,” katanya, Rabu 7 Januari 2026.
Lalu sidang kembali digelar pada 31 Desember 2025 dengan adenda laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat dan duplik tergugat, dan pembuktian hingga menghadirkan 2 saksi.
Pada 2 Januari 2026, agenda persidang berlanjut dengan kesimpulan dan ada 7 Januari 2026 sidang gugatan cerai itu pun akhirnya diputuskan.
“Tanggal 7 januari 2026, berdasarkan amar putusan Pengadilan Agama Bandung, bahwa gugatan yang diajukan oleh pengguggat diterima dan berdasarkan putusan Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil Resmi bercerai secara hukum,” ujarnya lagi.
Namun, apabila kedua belah piha ada keberatan. Maka bisa mengajukan banding dengan waktu yang diberikan dua minggu terhitung usai putusan cerai.
Kendati demikian, dari pihak Atalia menegaskan tidak ada upaya banding terkait putusan cerai itu.
“Akan tetapi bila ada yang keberatan, dikasih waktu 2 minggu setelah putusan. Akan tetapi dari pihak kami, selaku kuasa hukum penggugat dipastikan, tidak ada upaya banding dan kami tetap menghormati putusan Pengadilan Agama,” bebernya.
Kata Debi, perceraian terjadi bukan adanya pihak ketiga apalagi soal aset yang berkaitan dengan kasua yang dihadapi Ridwan Kamil.
Dengan hasil putusan ini, Debi berharap mengakhiri isu liar yang bermunculan. Sebab ia memastikan, perceraian ini merupakan masalah internal keluarga.
“Perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubunganya dengan pihak ketiga apalagi harus mengorbakan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin dan tidak benar. Dan kami berharap juga tidak ada lagi peramal yang menduga duga hal yang tidak benar,” tegasnya.
